Rencananya, aturan jam malam bagi siswa di Jawa Barat ini akan mulai berlaku efektif pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Hal ini memberikan waktu bagi sekolah, orang tua, dan siswa untuk mempersiapkan diri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Ini memberikan fleksibilitas bagi kegiatan positif yang terencana.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025). Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. "Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya.