Tampang

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu, Begini Modusnya

26 Agu 2024 09:57 wib. 235
0 0
Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu
Sumber foto: website

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku yang berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sore.

Mengungkap kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tingkah laku AKS yang diduga merekrut calon tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Iptu Irfan menyatakan, "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," pada Minggu (25/8/2024).

Pelaku, AKS, mengakui telah mengirimkan minimal enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, AKS mengaku mendapatkan jasa sebesar Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI."Ia mengaku mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3 juta setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor," ujar Irfan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.