Tampang

Cuti Ayah di Indonesia: Hak yang Masih Setengah Hati? Temuan Mengejutkan dari Riset Terbaru!

4 Mei 2025 08:55 wib. 44
0 0
Cuti Ayah di Indonesia: Hak yang Masih Setengah Hati? Temuan Mengejutkan dari Riset Terbaru!
Sumber foto: iStock

4. Evaluasi dan Perbaikan Berkala

Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang adaptif. Perusahaan disarankan untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap implementasi cuti ayah, termasuk mengumpulkan masukan dari karyawan yang pernah menggunakannya. Dengan begitu, perusahaan bisa terus menyempurnakan kebijakan sesuai kebutuhan zaman.

Menuju Budaya Kerja yang Lebih Manusiawi

Data dari riset Populix 2024 menyebutkan bahwa 56% perusahaan di Indonesia telah memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan untuk ibu. Ini menandakan adanya pergeseran pola pikir ke arah yang lebih progresif. Namun, agar kesetaraan benar-benar terwujud, hak serupa juga perlu diberikan kepada para ayah.

Perusahaan yang memberikan cuti orang tua secara seimbang tidak hanya akan menjadi tempat kerja yang sehat dan produktif, tapi juga menarik bagi talenta muda yang menghargai keseimbangan hidup dan nilai keluarga. Di era di mana citra perusahaan tak lagi hanya dinilai dari profit, melainkan juga nilai yang diusung, kebijakan seperti paternity leave menjadi investasi jangka panjang yang sangat strategis.

Refleksi di Hari Kartini

Momentum seperti Hari Kartini bisa menjadi pengingat yang kuat bagi dunia kerja di Indonesia: sudahkah kita memberikan ruang bagi para ayah untuk terlibat secara utuh dalam kehidupan keluarganya? Sudahkah perusahaan menempatkan keseimbangan peran keluarga sebagai bagian dari budaya kerja?

Menjawab tantangan ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga keberanian perusahaan untuk membentuk ekosistem kerja yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game Terbaik Tahun Ini
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?