Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap membawa nasi kotak berisi daging babi saat tiba di Taiwan dan akhirnya diminta membayar denda sebesar 200 ribu dolar baru Taiwan (sekitar Rp100 juta-an). Kejadian ini terjadi pada 30 April 2024 ketika turis Indonesia ini tiba dari Hong Kong dan ditemukan oleh anjing karantina Taiwan membawa "kombo ayam panggang dan babi."
Dilansir dari ABC News, WNI tersebut tidak mampu membayar denda yang ditetapkan oleh Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan dan akhirnya harus dideportasi. Taiwan memberlakukan denda ini karena daging babi yang dibawa pelancong asal Indonesia tersebut berasal dari negara yang terdampak demam babi Afrika (ASF), terutama setelah wabah ASF terjadi di China pada tahun 2018.
Denda tersebut bahkan akan meningkat hingga 1 juta dolar baru Taiwan jika terdapat pelanggaran serupa di masa mendatang. Demam babi Afrika (ASF) merupakan penyakit yang sangat menular dan mematikan, dengan tingkat kematian babi mencapai sekitar 80 persen. Taiwan sendiri merupakan salah satu dari sedikit negara di Asia yang masih terbebas dari penyakit mematikan ini.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina dan kesehatan hewan di setiap negara. Pemerintah Taiwan memperketat aturan ini sebagai upaya untuk mencegah penyakit ASF masuk ke wilayahnya. Meskipun mungkin bagi pelancong yang bersangkutan ini terdengar sebagai hal yang sepele, namun peraturan dan pembatasan yang ada perlu dihormati demi keamanan dan kesehatan bersama.