Tidak hanya itu, kekhawatiran akan maraknya judi online juga menarik perhatian dari Presiden Jokowi. Ia memandang serius permasalahan ini dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan penyebaran judi online. Untuk mendukung upaya pemberantasan, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam menindak tindakan perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.