Tampang

Cari Ikan Pakai Bom, Nelayan di Pandeglang Ditangkap Polisi

12 Agu 2024 08:59 wib. 169
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: website

Memancing ikan dengan cara yang merusak lingkungan merupakan tindakan ilegal yang harus ditindak tegas. Hal ini terbukti setelah Atma (54) warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mencari ikan di perairan Labuan menggunakan bom.

Peristiwa ini terungkap saat Kapal Patroli XXIII-1013 melakukan Patroli Gabungan antara unit Gakkum dan Unit Patroli ke perairan Pulau Popole Labuan. Kapal Motor Tri Sukses I yang ditumpangi Atma terlihat membawa bom ikan, sebuah praktik yang sangat merusak ekosistem laut.

Penangkapan ini mendapat penjelasan dari Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, yang mengungkapkan bahwa tersangka Atma berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara terjun dari atas kapal ke laut. Salah satu plastik yang berisi bom ikan berhasil diamankan oleh petugas, meskipun upaya tersangka untuk membuang barang bukti telah dilakukan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.