Tampang

Cari Ikan Pakai Bom, Nelayan di Pandeglang Ditangkap Polisi

12 Agu 2024 08:59 wib. 205
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: website

Atma akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) dan (3) menetapkan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem laut. Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya untuk tidak menggunakan metode pencarian ikan yang merugikan lingkungan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.