Atma akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) dan (3) menetapkan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem laut. Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya untuk tidak menggunakan metode pencarian ikan yang merugikan lingkungan.