Tampang
Banner Ads

Cari Ikan Pakai Bom, Nelayan di Pandeglang Ditangkap Polisi

12 Agu 2024 08:59 wib. 1.199
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: website

Atma akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) dan (3) menetapkan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem laut. Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya untuk tidak menggunakan metode pencarian ikan yang merugikan lingkungan.

Banner Ads
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Asam Urat di Usia Muda
0 Suka, 0 Komentar, 24 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?
Banner Ads
Banner Ads