Dirreskrimum Polda Lampung juga memberikan kronologi kejadian, dimana tindak asusila terjadi ketika ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anak tirinya yang berinisial A (12) ke sekolah pada Senin (25/11).
"Ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya ke sekolah, namun dalam perjalanan itu, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ungkap Pahala.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan insiden tersebut kepada ibunya. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (9/12).
"Terdapat ancaman-ancaman yang membuat korban ragu untuk melaporkan insiden tersebut, namun akhirnya ia memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ibunya," jelas Pahala.
Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya berwarna hitam.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan pencabulan terhadap anak adalah sebuah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi melindungi hak-hak anak. Dalam kasus ini, tindakan pelaku yang seharusnya menjadi pelindung malah melakukan tindakan yang merugikan korban. Perlu adanya penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban lain yang menjadi target perilaku menyimpang pelaku tersebut.