Mereka pertama-tama menekankan bahwa pendidikan karakter bangsa harus dimulai dari generasi muda, terutama peserta didik di sekolah dasar dan menengah. Selain itu, pembentukan karakter bangsa dianggap sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional, sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pimpinan Kwarnas dan ketua Kwarda se-Indonesia juga mengusulkan kepada Mendikbud Ristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib, sebagaimana yang telah diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.
Dukungan terhadap keberadaan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tidak hanya datang dari internal Pramuka, tetapi juga dari berbagai pihak yang menyadari peran penting kegiatan tersebut dalam pembentukan karakter peserta didik. Keberadaan Pramuka diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh generasi muda saat ini, seperti penurunan moral, nilai-nilai budaya yang rapuh, kurangnya kedisiplinan, serta lemahnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Berbagai data menunjukkan bahwa keberadaan Pramuka memiliki kontribusi positif dalam pembentukan karakter bangsa. Melalui kegiatan Pramuka, peserta didik diajarkan nilai-nilai kepemimpinan, kemandirian, kerja sama, keberanian, dan kejujuran. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang menjadi fokus utama pembangunan pendidikan nasional. Selain itu, Pramuka juga memainkan peran penting dalam membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, serta rasa cinta tanah air dan lingkungan.