Tampang

Buruh Menilai Pemotongan Gaji untuk Tapera sebagai Beban Tambahan

28 Mei 2024 23:26 wib. 128
0 0
Buruh Menilai Pemotongan Gaji untuk Tapera sebagai Beban Tambahan
Sumber foto: google

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, terdapat aturan yang mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini juga berlaku tidak hanya untuk PNS, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pemberi kerja diberi waktu paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Besaran simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Namun, yang menjadi perhatian adalah besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja sebesar 2,5 persen. Hal ini menjadi perdebatan karena dinilai sebagai beban tambahan bagi para pekerja. Dengan adanya potongan penghasilan ini, tentu akan memberikan tekanan baru bagi para buruh dan karyawan swasta, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Para buruh mengharapkan adanya keadilan dalam pembagian beban fiskal, terutama bagi mereka yang bekerja keras untuk menghidupi keluarga.

Dalam pandangan KASBI, kebijakan ini seharusnya lebih memperhatikan kepentingan para pekerja. Pengurangan gaji ini tak hanya akan membebani para buruh, namun juga bisa memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menggerakkan konsumsi masyarakat. Dibutuhkan langkah-langkah yang lebih bijaksana dan berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama mereka yang berada di lapisan pekerja. Keselamatan dan kesejahteraan para pekerja harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%