Politisi dari PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan tentang ancaman pidana yang terkait dengan perintangan penyidikan kasus korupsi. Ia meminta agar hukuman penjara yang tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditetapkan minimal tiga tahun penjara, melainkan maksimal selama tiga tahun. Perkara ini sudah terdaftar dengan nomor registrasi 136/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Jakarta pada hari Rabu, kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menjelaskan bahwa ketentuan hukuman yang tepat untuk pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor seharusnya disamakan dengan ancaman hukuman terendah yang terdapat dalam UU yang sama, yaitu pada Pasal 13. Menurut Erna, hukum yang layak seharusnya mengikuti prinsip keadilan, dan tidak memberikan ketidakpastian hukum bagi individu yang dituduh.
Hasto mengemukakan bahwa Pasal 21 ditafsirkan secara tidak proporsional oleh pihak berwenang, yang pada akhirnya menciptakan kekacauan dalam penerapan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai negara hukum yang adil dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia menekankan bahwa pemaknaan pasal tersebut seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada keperluan aparat hukum, tetapi harus berlandaskan pada bunyi serta konteks teks itu sendiri, guna menciptakan akuntabilitas yang lebih baik.