Kuasa hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa kliennya itu trauma untuk menawarkan minuman hingga makanan kepada orang lain.
Diketahui, dalam kasus tersebut wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun sianida. Otto mengungkapkan, dirinya pernah bertanya kepada Jessica tentang hal yang baru dihidupnya pasca menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan (rutan).
Saat itu, kata Otto, Jessica menjawab kalau dirinya tak mau lagi menwarkan minum kepada siapapun. Apalagi menawarkan kopi kepada orang lain.
"Saya juga tanya dia (Jessica), 'apa yang baru dari hidupmu?', saya bilang. 'Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi nawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain,' katanya," kata Otto kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). "'Apalagi kopi, menawarkan minuman, makanan, saya tidak mau', dia bilang," sambung dia.