Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongsong terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Ia bebas bersyarat usai delapan tahun mendekam di penjara dalam kasus tersebut.
Dari pernyataan Otto Hasibuan, dapat disimpulkan bahwa Jessica Wongso mengalami dampak psikologis yang sangat berat atas tragedi yang menimpa dirinya dan Wayan Mirna Salihin. Hal ini juga dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan pemulihan bagi narapidana yang telah menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan. Dukungan dan pemahaman yang lebih baik terhadap dampak psikologis dari kasus kriminal sangat penting untuk membantu proses pemulihan mereka setelah masa hukuman berakhir.