Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senilai lebih dari Rp73 miliar dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Uang yang disita termasuk pecahan rupiah dan dolar Singapura.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 15 tersangka yang ditetapkan, termasuk pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar lebih sebagai barang bukti.
"Uang tunai yang disita berjumlah Rp73.723.488.957, terdiri dari uang rupiah sebesar Rp35.792.110.000 dan 2.955.779 dolar Singapura senilai Rp35.043.272.457," ujar Ade Ary Syam pada Kamis (7/11/2024).
Di samping uang tunai, penegak hukum juga berhasil menyita berbagai barang bukti lain, termasuk 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Kami juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening tersangka dan sedang menginventarisir rekening situs judi online untuk dilakukan pemblokiran," tambahnya.