Tampang.com | Kebijakan One Way Nasional Mudik 2025 yang seharusnya dimulai Kamis, 27 Maret 2025, belum diterapkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah. Penundaan ini diumumkan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah, Sonny Irawan, dengan alasan arus kendaraan masih lancar dan belum memenuhi batas minimal penerapan rekayasa lalu lintas.
Alasan Penundaan One Way Nasional
Menurut Sonny, penerapan one way baru akan dilakukan jika jumlah kendaraan yang melintas mencapai 4.500 unit per jam. Saat ini, angka tersebut masih berada di bawah ambang batas sehingga lalu lintas masih dikategorikan normal.
"Kami masih memantau arus kendaraan dari Tol Pejagan (Brebes) hingga Kalikangkung (Semarang). Jika jumlah kendaraan mencapai 4.500 lintasan per jam, maka rekayasa lalu lintas akan segera diterapkan," jelasnya.
Kapan One Way Akan Berlaku?
One way bisa diberlakukan sewaktu-waktu jika arus kendaraan dari arah Cikatama (Cikampek) mencapai 6.000 hingga 8.000 unit per jam. Jika masih di bawah 6.000, lalu lintas akan tetap berjalan normal.
Saat ini, kondisi di Gerbang Tol Kalikangkung masih dalam kategori ramai lancar, dengan jumlah kendaraan yang melintas belum mencapai 3.000 unit per jam.