Terdakwa pencuri 1 ekor ayam Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan melaporkan balik sang pemilik ayam, Siti Kholifah yang juga kepala desa setempat. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena keterlibatan seorang pejabat desa dalam proses hukum terhadap warganya.
Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena tidak cukup bukti. Penasehat hukum Suyatno, Sujito menuding bahwa Siti Kholifah diduga membuat laporan palsu."Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas," kata Sujito, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).
Pria yang aktif di organisasi Advokad Indonesia ini menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang, dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas."Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima, dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti," tambahnya.