Menurut Roy, pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan akan sulit diaplikasikan dan sulit untuk dilaksanakan. Ia berpendapat bahwa lebih baik cukup melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun. Roy juga menyoroti masalah impor rokok ilegal yang mengalami peningkatan. Kondisi ini menjadi keprihatinan pelaku usaha karena dapat menggerus produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pemerintah lebih cermat dalam mengatur RPP Kesehatan sebelum disahkan menjadi PP Kesehatan.
Menurut Roy, pembasmian perdagangan rokok ilegal seharusnya menjadi fokus utama, bukan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan yang dianggapnya sebagai masalah yang seolah-olah dibesar-besarkan. Aprindo berharap bahwa pasal zonasi 200 meter dalam RPP Kesehatan tidak akan ada.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari konsumsi zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, RPP ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.