Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari konsumsi zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, RPP ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
RPP Kesehatan juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.