Tampang

Bos Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

29 Jun 2024 18:22 wib. 234
0 0
Bos Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan
Sumber foto: iStock

RPP Kesehatan juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Dunia Esports: Peluang Karir dan Tantangannya
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.