RPP Kesehatan juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.