Alasan di balik pengecualian larangan ekspor ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang telah mencapai lebih dari 50 persen progres pembangunan smelter. Namun, syaratnya adalah pembangunan smelter harus selesai pada bulan Mei 2024.
Dalam konteks ini, penting untuk mencermati dampak dari relaksasi ekspor konsentrat tembaga terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini berkaitan dengan potensi penurunan penerimaan negara jika aktivitas ekspor terhambat. Selain itu, pembangunan smelter dapat menjadi faktor penunjang pertumbuhan industri dalam negeri.
Meninjau dari segi keberlanjutan, perlu ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan tambang dengan kebutuhan negara dalam memperoleh tambahan nilai dari hasil tambang. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan perusahaan tambang dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional menjadi kunci utama dalam mencapai hasil yang baik dalam industri pertambangan. Dengan demikian, keputusan terkait relaksasi ekspor perlu dipertimbangkan matang dengan memperhatikan berbagai aspek terkait.