Undang-Undang tersebut membatasi ekspor produk mineral logam mentah hanya untuk tiga tahun setelah berlakunya aturan tersebut.
Freeport seharusnya juga terkena larangan ekspor tersebut, tetapi pemerintah memberikan pengecualian. Bersama dengan empat perusahaan lain, Freeport mendapat izin untuk mengekspor mineral mentah hingga tanggal 31 Mei 2024 dengan membayar denda sebesar 20 persen dari total nilai penjualan setiap periode.
Selain Freeport, ada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang mengekspor konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores yang mengekspor besi, serta PT Kapuas Prima Coal yang mengekspor timbal dan seng ke luar negeri.
Alasan di balik pengecualian larangan ekspor ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang telah mencapai lebih dari 50 persen progres pembangunan smelter. Namun, syaratnya adalah pembangunan smelter harus selesai pada bulan Mei 2024.