Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar dua kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui aplikasi Telegram. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, menuturkan bahwa kasus pertama terkait dengan sebuah grup Telegram yang bernama "meguru sensei" yang melibatkan seorang tersangka berinisial MS (26).
"Dalam penggerebekan pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah, tersangka MS berhasil ditangkap. Tersangka ini adalah penjual konten video pornografi yang berisi adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram," ungkap Dani di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2024).
Dani menjelaskan bahwa tersangka MS mengunduh video konten asusila tersebut dari berbagai sumber di internet, lalu menjualnya kembali melalui grup Telegram yang dia kelola. "Tersangka menetapkan harga jual antara Rp50.000 hingga Rp250.000," tambahnya.
Selain itu, kasus kedua terkait dengan eksploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup Telegram dengan nama "Acilsunda", yang dikelola oleh dua tersangka berinisial S (24) dan SHP (16).
Dani mengungkap bahwa tersangka S berhasil ditangkap di Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten. Tersangka ini terlibat dalam kegiatan eksploitasi anak dengan cara membuat, menjadi pemeran, dan menjual konten video asusila anak di bawah umur.