"Apabila kami tidak dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga, penerimaan negara diperkirakan akan berkurang sekitar US$2 miliar atau setara dengan Rp30 triliun, dari bulan Juni hingga Desember," ujar Tony.
Relaksasi Ekspor Konsentrat Pernah Diberikan
Pada kenyataannya, sejak tanggal 10 Juni 2023, pemerintah telah menutup akses untuk ekspor mineral mentah sesuai dengan Undang-Undang No.3/2020 yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui proses pengolahan atau pemurnian.
Undang-Undang tersebut membatasi ekspor produk mineral logam mentah hanya untuk tiga tahun setelah berlakunya aturan tersebut.
Freeport seharusnya juga terkena larangan ekspor tersebut, tetapi pemerintah memberikan pengecualian. Bersama dengan empat perusahaan lain, Freeport mendapat izin untuk mengekspor mineral mentah hingga tanggal 31 Mei 2024 dengan membayar denda sebesar 20 persen dari total nilai penjualan setiap periode.
Selain Freeport, ada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang mengekspor konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores yang mengekspor besi, serta PT Kapuas Prima Coal yang mengekspor timbal dan seng ke luar negeri.