Perusahaan tersebut telah mengajukan usulan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga tanggal 31 Desember 2024. Padahal, seharusnya ekspor tersebut dihentikan pada tanggal 31 Mei 2024.
"Apabila kami tidak dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga, penerimaan negara diperkirakan akan berkurang sekitar US$2 miliar atau setara dengan Rp30 triliun, dari bulan Juni hingga Desember," ujar Tony.
Relaksasi Ekspor Konsentrat Pernah Diberikan
Pada kenyataannya, sejak tanggal 10 Juni 2023, pemerintah telah menutup akses untuk ekspor mineral mentah sesuai dengan Undang-Undang No.3/2020 yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui proses pengolahan atau pemurnian.