Tampang.com | Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan negara kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum agar dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Perpres tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga para jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan bebas dari intimidasi. “TNI menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang menjamin perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan fungsi kejaksaan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Kristomei juga menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa akan selalu dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum, tunduk pada kebijakan pemerintah, serta berpedoman pada prinsip disiplin dan sumpah prajurit. “Pelaksanaan tugas ini akan berjalan sesuai prosedur dan nota kesepahaman antar lembaga, tanpa mengganggu tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara,” jelasnya.