Langkah ini sekaligus menghapus total skema pendanaan dengan dana talangan dari mitra yang sebelumnya masih berlaku. “Tidak ada lagi dana talangan dari mitra. Ini dilakukan agar pelaksanaan program lebih sistematis dan akuntabel,” tegas Dadan.
Selain itu, proses verifikasi calon mitra penyelenggara SPPG juga semakin ketat dan selektif. Dadan menekankan bahwa SPPG hanya diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi dua prasyarat utama, yaitu pembuatan virtual account dan penerimaan uang muka dari BGN.
Untuk memastikan kualitas dan keamanan, BGN juga melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas operasional SPPG. Bahkan, Dadan menyebut kemungkinan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi sebagai salah satu syarat agar SPPG dapat beroperasi secara resmi.