Agus pun menekankan bahwa kolaborasi antara dua instansi ini tidak akan terhalang oleh kepentingan apapun, dan Kemenkomdigi diharapkan tidak akan memperlambat proses pengeluaran izin tersebut. "Kami tidak melihat adanya kepentingan dari Kemenkomdigi yang dapat mempersulit proses ini. Selama TKDN disetujui, proses izin edar akan berjalan lancar," tuturnya. Proses mencapai kesepakatan ini, menurut Agus, tidaklah mudah. Perundingan antara Kemenperin dan Apple membutuhkan waktu sekitar lima bulan. "Prosesnya cukup alot, karena kedua belah pihak harus saling menjaga kepentingan masing-masing. Tambahan faktor geopolitik dan geoekonomi juga perlu diperhatikan dalam negosiasi ini," paparnya. Dengan demikian, keberhasilan peluncuran iPhone 16 di Indonesia tampak semakin nyata, menyusul kesepakatan yang telah dicapai antara Kemenperin dan Apple. Nantikan kehadiran smartphone terbaru ini yang diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan teknologi mutakhir.