Tampang

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

26 Apr 2024 16:21 wib. 41
0 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri
Sumber foto: google

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas dari KPK dalam menindak tindak korupsi, termasuk praktik pungli yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang menjelaskan keputusan tersebut menyatakan bahwa 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar di Rutan dipecat dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini merupakan upaya KPK untuk memberikan sinyal keras bahwa perbuatan korupsi tidak akan ditoleransi di lembaga penyelidikan dan penegakan hukum ini.

Proses pemecatan ini melalui hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menetapkan bahwa 66 orang tersebut dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian. Cahya H. Harefa, selaku Sekretaris Jenderal KPK, menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024 sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang dilakukan bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan atasan langsung para pegawai Rutan.

Dari 93 pegawai yang terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 15 di antaranya tengah menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. Proses disiplin pada 12 orang lainnya belum dapat dilakukan karena mereka melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk. Saat ini, mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan tindakan disiplin, tetapi juga memastikan proses hukum pidana dilakukan secara adil dan tegas.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?