Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas dari KPK dalam menindak tindak korupsi, termasuk praktik pungli yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang menjelaskan keputusan tersebut menyatakan bahwa 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar di Rutan dipecat dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini merupakan upaya KPK untuk memberikan sinyal keras bahwa perbuatan korupsi tidak akan ditoleransi di lembaga penyelidikan dan penegakan hukum ini.
Proses pemecatan ini melalui hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menetapkan bahwa 66 orang tersebut dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian. Cahya H. Harefa, selaku Sekretaris Jenderal KPK, menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024 sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang dilakukan bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan atasan langsung para pegawai Rutan.