Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah meningkatkan pengawasan terhadap kosmetik di berbagai sarana klinik kecantikan di Indonesia, dengan fokus pada produk ilegal. Hasil pengawasan dari 19-23 Februari 2024 menunjukkan adanya 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 klinik kecantikan. Total nilai ekonomis dari produk-produk tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, pengawasan tidak hanya terfokus pada klinik kecantikan yang memfokuskan pada aspek estetika, tetapi juga pada klinik kecantikan yang berperan sebagai Badan usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik.
Dari hasil pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan, ditemukan bahwa 33% dari klinik kecantikan tersebut menjual atau menggunakan produk kosmetik ilegal. Meskipun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 41%, BPOM tetap berkomitmen untuk menekan angka penemuan produk berbahaya.
Kashuri menyatakan harapannya agar angka temuan produk berbahaya dapat ditekan hingga di bawah 1%, bahkan menuju nol. Dari 33% produk ilegal yang ditemukan, sebanyak 11,5% atau sekitar 5.937 produk kosmetik teridentifikasi mengandung bahan berbahaya, antara lain Hidrokuinon, Klindamisin, Asam Retinoat, Fluocinolon, dan Steroid.
Menurut Kashuri, regulasi BPOM menetapkan bahwa kosmetik tidak boleh mengandung bahan berbahaya atau bahan obat, yang dapat berdampak sangat tinggi jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.