Tampang

5 Bahaya Kandungan Skincare Ilegal Temuan BPOM di Klinik Kecantikan

13 Apr 2024 17:08 wib. 54
0 0
5 Bahaya Kandungan Skincare Ilegal Temuan BPOM di Klinik Kecantikan
Sumber foto: google

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah meningkatkan pengawasan terhadap kosmetik di berbagai sarana klinik kecantikan di Indonesia, dengan fokus pada produk ilegal. Hasil pengawasan dari 19-23 Februari 2024 menunjukkan adanya 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 klinik kecantikan. Total nilai ekonomis dari produk-produk tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, pengawasan tidak hanya terfokus pada klinik kecantikan yang memfokuskan pada aspek estetika, tetapi juga pada klinik kecantikan yang berperan sebagai Badan usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik.

Dari hasil pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan, ditemukan bahwa 33% dari klinik kecantikan tersebut menjual atau menggunakan produk kosmetik ilegal. Meskipun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 41%, BPOM tetap berkomitmen untuk menekan angka penemuan produk berbahaya.

Kashuri menyatakan harapannya agar angka temuan produk berbahaya dapat ditekan hingga di bawah 1%, bahkan menuju nol. Dari 33% produk ilegal yang ditemukan, sebanyak 11,5% atau sekitar 5.937 produk kosmetik teridentifikasi mengandung bahan berbahaya, antara lain Hidrokuinon, Klindamisin, Asam Retinoat, Fluocinolon, dan Steroid.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?