Dari segi ekonomi, kegiatan lelang ini juga dapat memberikan kontribusi dalam menggerakkan pasar kendaraan bermotor, serta menjadi alternatif bagi masyarakat yang tengah mencari kendaraan dengan harga yang lebih murah. Selain itu, lelang ini juga memberikan kesempatan bagi para pelaku bisnis dan kolektor kendaraan untuk memperoleh motor Royal Enfield dengan harga kompetitif.
Dalam konteks kepatuhan perpajakan, para peserta lelang diharapkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak atas pembelian motor yang mereka menangkan dalam lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor harus didasari dengan kewajiban membayar pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, lelang motor Royal Enfield yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok menjadi sebuah kesempatan yang berharga bagi masyarakat untuk memperoleh motor berkualitas dengan harga yang terjangkau, serta menjadi wujud nyata dari upaya penegakan hukum dan pemberian manfaat bagi masyarakat dalam pengelolaan barang-barang tidak dikuasai.
Kesempatan ini juga memberikan peluang bagi pengusaha atau kolektor kendaraan bermotor untuk memperoleh kendaraan berkualitas dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, mengikuti lelang ini dapat menjadi langkah strategis bagi para pencinta motor untuk memperoleh motor Royal Enfield dengan harga yang lebih terjangkau serta memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.