Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terdahulu karena terbukti saling melakukan praktik politik uang. Putusan ini menjadi landasan hukum digelarnya PSU baru pada 6 Agustus 2025. Dua pasangan calon yang kini bersaing adalah Shalahuddin-Felix S. Tingan dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, yang diharapkan mampu menjaga integritas dan sportivitas dalam kontestasi.
Rahmat Bagja juga melakukan kunjungan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Selasa (5/8) untuk meninjau kesiapan penyelenggaraan PSU. Ia menyebut seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini aktif menjalankan patroli pengawasan, sekaligus memeriksa kesiapan logistik pemilu. Fokus pengawasan tidak hanya pada praktik politik uang, tetapi juga potensi gangguan lainnya yang dapat menghambat kelancaran PSU.