Tampang

Bareskrim Kaji Laporan Penganiayaan Rudiana pada Terpidana Kasus Vina

23 Jul 2024 13:33 wib. 111
0 0
Bareskrim Kaji Laporan Penganiayaan Rudiana pada Terpidana Kasus Vina
Sumber foto: google

Bareskrim Polri sedang menelaah laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rudiana terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam konferensi pers pada Selasa (23/7), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa laporan Rudiana masih dalam proses. Penyidik saat ini sedang mempelajari laporan tersebut.

Dalam perkembangan lain, Djuhandani enggan memberikan banyak komentar terkait sosok Rudiana yang disebut tengah menghilang setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan dalam kasus Vina. Menurutnya, proses tersebut masih dalam tahap awal, dan asumsi mengenai hilangnya Rudiana masih harus diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, keluarga terpidana Hadi Saputra dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut disampaikan oleh Jutek Bongso, pengacara keluarga terpidana, dan telah tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Jutek menegaskan bahwa laporan terhadap Rudiana sudah selesai dilakukan, dan bukti tanda terima laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam laporannya, Rudiana yang juga ayah dari Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Jutek menjelaskan bahwa Rudiana diduga melakukan tindakan tersebut saat kasus pembunuhan Vina sedang diusut oleh pihak kepolisian. Ia disebut menganiaya para terpidana setelah ketujuh orang tersebut ditangkap sebagai pelaku pembunuhan. Menurut Jutek, Rudiana melakukan aksi penganiayaan tersebut saat masih menjabat sebagai Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh karena itu, Jutek juga mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.

Dengan adanya laporan ini, Bareskrim Polri akan terus menelaah kasus tersebut secara menyeluruh dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penyidikan akan dilakukan secara cermat guna menemukan bukti-bukti yang mendukung laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rudiana. Dalam situasi ini, transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi prioritas utama, agar kasus ini dapat diungkap dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?