Namun, Bamsoet bilang amandemen UUD 1945 tak bisa dilakukan oleh MPR periode 2019-2024 yang akan segera habis masa jabatan pada Oktober nanti. "Karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," ucap Bamsoet.
Dalam situasi seperti ini, pengklarifikasian posisi para pemangku kepentingan seperti Bamsoet menjadi krusial dalam menyampaikan pandangan yang jelas dan bersifat memperkuat demokrasi. Keterbukaan informasi dan dialog yang konstruktif di antara para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperdalam pemahaman publik mengenai isu-isu politik yang sedang berkembang.