Tampang

Trump Divonis Bersalah, Bisa Jadi Eks Presiden AS Pertama yang Dibui

1 Jun 2024 06:33 wib. 265
0 0
Trump Divonis Bersalah
Sumber foto: google

Pengadilan tinggi New York mengeluarkan putusan atas kasus penipuan Donald Trump pada Kamis (30/5), memvonisnya bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis. Dalam kasus ini, Trump ditemukan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya dalam upaya mempengaruhi hasil pemilihan umum AS pada tahun 2016. Hal ini menciptakan sejarah baru di Amerika Serikat, di mana Trump menjadi mantan presiden dan juga calon presiden pertama yang terkena vonis pidana.

Vonis tersebut membuka kemungkinan bahwa Trump akan dihukum penjara atau ditempatkan dalam masa percobaan atas perbuatannya. Namun, Trump masih akan tetap bebas sampai sidang vonis pada 11 Juli mendatang. Selama periode tersebut, Trump berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, yang dapat menunda pelaksanaan hukumannya.

Pada persidangan, Trump membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, menyebutnya sebagai persidangan yang curang dan memalukan. Ia menegaskan bahwa keputusan sebenarnya akan diambil oleh masyarakat pada 5 November mendatang, dan bahwa keputusan tersebut akan mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.

Menurut Alvin Bragg, Jaksa Wilayah Manhattan, kasus ini merupakan penyuapan yang dianggap sebagai kasus unik dalam sejarah Amerika. Putusan penyuapan tersebut diambil berdasarkan hukum yang berlaku di AS, di mana 12 juri bersumpah untuk membuat keputusan berdasarkan bukti dan hukum semata. Hasilnya, Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis yang dilakukan untuk menyembunyikan skema korupsi pemilu 2016.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%