Tampang

Trump Divonis Bersalah, Bisa Jadi Eks Presiden AS Pertama yang Dibui

1 Jun 2024 06:33 wib. 455
0 0
Trump Divonis Bersalah
Sumber foto: google

Pengadilan tinggi New York mengeluarkan putusan atas kasus penipuan Donald Trump pada Kamis (30/5), memvonisnya bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis. Dalam kasus ini, Trump ditemukan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya dalam upaya mempengaruhi hasil pemilihan umum AS pada tahun 2016. Hal ini menciptakan sejarah baru di Amerika Serikat, di mana Trump menjadi mantan presiden dan juga calon presiden pertama yang terkena vonis pidana.

Vonis tersebut membuka kemungkinan bahwa Trump akan dihukum penjara atau ditempatkan dalam masa percobaan atas perbuatannya. Namun, Trump masih akan tetap bebas sampai sidang vonis pada 11 Juli mendatang. Selama periode tersebut, Trump berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, yang dapat menunda pelaksanaan hukumannya.

Pada persidangan, Trump membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, menyebutnya sebagai persidangan yang curang dan memalukan. Ia menegaskan bahwa keputusan sebenarnya akan diambil oleh masyarakat pada 5 November mendatang, dan bahwa keputusan tersebut akan mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.