Pengadilan tinggi New York mengeluarkan putusan atas kasus penipuan Donald Trump pada Kamis (30/5), memvonisnya bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis. Dalam kasus ini, Trump ditemukan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya dalam upaya mempengaruhi hasil pemilihan umum AS pada tahun 2016. Hal ini menciptakan sejarah baru di Amerika Serikat, di mana Trump menjadi mantan presiden dan juga calon presiden pertama yang terkena vonis pidana.
Vonis tersebut membuka kemungkinan bahwa Trump akan dihukum penjara atau ditempatkan dalam masa percobaan atas perbuatannya. Namun, Trump masih akan tetap bebas sampai sidang vonis pada 11 Juli mendatang. Selama periode tersebut, Trump berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, yang dapat menunda pelaksanaan hukumannya.
Pada persidangan, Trump membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, menyebutnya sebagai persidangan yang curang dan memalukan. Ia menegaskan bahwa keputusan sebenarnya akan diambil oleh masyarakat pada 5 November mendatang, dan bahwa keputusan tersebut akan mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.