Sebelumnya, pernyataan Bamsoet soal MPR siap mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bila dapat persetujuan dari seluruh partai politik (parpol).“MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.
Sebagian kalangan mendukung wacana tersebut dengan alasan bahwa sistem parlementer dapat meminimalisir polarisasi politik dan memperkuat peran DPR dalam pengawasan pemerintah. Namun, di sisi lain, banyak yang menolaknya karena dinilai dapat menguatkan oligarki politik dan mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam pemilihan presiden.
Dalam konteks tersebut, klarifikasi dari Bamsoet menjadi penting untuk menjernihkan pandangan publik terkait posisinya terhadap wacana tersebut. Dengan menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung wacana memilih presiden melalui MPR, Bamsoet berusaha untuk memperjelas pandangannya dalam merespons perubahan politik yang potensial memengaruhi arah demokrasi di Indonesia.