Sebelumnya, hasil dari rapat internal yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan telah menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kebijakan pengenaan bea masuk BMTP dan BMAD untuk melindungi beberapa sektor industri.
"Dalam rapat tadi telah disepakati akan ada pengenaan bea masuk untuk TPT, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik. BMTP dan Bea anti-dumping juga akan dikenakan. Saya akan mengadakan rapat lagi sore ini, semoga besok semuanya selesai, dan tiga hari setelah itu penerapan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa dilaksanakan," ungkap Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan.
Pengenaan pajak ganda terhadap baju impor dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Dalam konteks globalisasi, perlindungan terhadap industri dalam negeri memiliki peran penting dalam memastikan kemandirian ekonomi suatu negara.
Pasar Tanah Abang, Jakarta, yang dikenal sebagai pusat perdagangan tekstil, juga akan mendapat dampak langsung dari kebijakan ini. Para pelaku usaha di pasar sepatutnya memahami perubahan kebijakan ini dan menyikapinya dengan strategi yang tepat guna menjaga kelangsungan usaha. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama meraih kemajuan industri TPT di Indonesia.
Diharapkan langkah-langkah pemerintah ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif secara keseluruhan bagi industri dan ekonomi Indonesia. Kedepannya, diperlukan langkah-langkah strategis lainnya untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi industri TPT dalam negeri.