Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup kuat untuk menghilangkan diskriminasi. Ia berpandangan, diperlukan peraturan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
Mirah menekankan bahwa faktor utama yang seharusnya menjadi penentu seseorang mendapatkan pekerjaan adalah kompetensi atau keterampilan yang mereka miliki, bukan penampilan fisik. “Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata Mirah. "Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan skill. Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai," pungkasnya.