Adhi juga mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan yang baru dan belum bergabung dalam anggota GAPMMI. Pihak GAPMMI berencana untuk menghubungi PT IBF agar mereka dapat bergabung karena asosiasi tersebut berkomitmen untuk mendorong semua anggotanya agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
PT IBF sendiri telah memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menyebutkan produk mereka mengandung bahan berbahaya. Mereka menegaskan bahwa roti Aoka yang diproduksi tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti tersebut.
Kemas Ahmad Yani, selaku Kepala Hukum PT IBF, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (19/7), menjelaskan bahwa roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk seluruh varian produknya sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan produk.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," tegas Kemas.