Tampang

Apa Penyebab Pernikahan Dini?

14 Jul 2025 12:39 wib. 16
0 0
Pernkahan
Sumber foto: Canva

Pernikahan dini, yaitu ikatan perkawinan yang melibatkan individu di bawah usia dewasa yang sah secara hukum, masih menjadi isu kompleks dan persisten di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar keputusan pribadi sepasang kekasih, melainkan cerminan dari beragam faktor sosial, ekonomi, budaya, dan edukasi yang saling terkait. Memahami akar penyebabnya sangat penting untuk merumuskan solusi yang tepat guna, karena dampak pernikahan dini tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat, melainkan juga oleh keluarga dan masyarakat secara luas.

Faktor Ekonomi: Jerat Kemiskinan dan Beban Keluarga

Salah satu pemicu utama pernikahan dini adalah kondisi ekonomi yang sulit. Di banyak komunitas, kemiskinan menjadi alasan kuat orang tua menikahkan anak-anaknya yang masih di bawah umur. Menikahkan anak perempuan seringkali dianggap sebagai cara untuk mengurangi beban ekonomi keluarga, mengurangi jumlah mulut yang harus diberi makan, atau bahkan sebagai jalan keluar dari hutang. Selain itu, ada pula pandangan bahwa pernikahan dapat memberikan "keamanan finansial" bagi anak perempuan, terutama jika mereka dinikahkan dengan pria yang dianggap lebih mapan, sekalipun usia mempelai perempuan masih sangat muda.

Bagi keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan, pendidikan seringkali tidak menjadi prioritas utama. Ketika biaya sekolah terasa membebani, pernikahan dianggap sebagai alternatif yang lebih realistis dibandingkan melanjutkan pendidikan yang tidak menjanjikan pekerjaan instan. Ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit diputus, di mana pendidikan terhenti dan peluang masa depan terbatas akibat pernikahan yang terlalu cepat.

Faktor Sosial dan Budaya: Tradisi dan Norma yang Mengakar

Tradisi dan norma sosial yang mengakar kuat di masyarakat tertentu juga berperan besar dalam melanggengkan pernikahan dini. Di beberapa daerah, ada kepercayaan bahwa anak perempuan harus segera menikah begitu mencapai pubertas atau ketika dirasa "cukup umur" oleh keluarga, terlepas dari usia hukum yang berlaku. Keperawanan seringkali menjadi hal yang sangat dijaga, dan pernikahan dini dianggap sebagai cara untuk melindungi kehormatan keluarga dan menghindari fitnah atau stigma sosial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehamilan di luar nikah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?