Tampang.com | Komisi V DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin, 26 Mei 2025, untuk membahas tuntutan pengemudi ojek online (ojol) agar biaya potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 20 persen. Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Reni Astuti, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Reni, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menghadirkan para pengemudi ojol perlu diikuti dengan penjelasan resmi dari Kemenhub terkait besaran biaya jasa aplikasi. Dia juga mengusulkan agar Komisi V segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Nantinya, hasil panja tersebut akan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menentukan apakah pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus), Komisi, atau Baleg.