Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT tahun ini. Kemendikbud Ristek juga akan mengevaluasi permintaan kenaikan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.
Baru-baru ini, terdapat kabar baik bagi mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, terkait dengan kebijakan kenaikan UKT. Beberapa perguruan tinggi memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan UKT yang sebelumnya telah diumumkan. Menuruti kebijakan tersebut, sejumlah universitas pun membatalkan kenaikan UKT bagi para mahasiswanya. Selain itu, kampus juga bakal mengembalikan kelebihan bayar dari selisih kenaikan UKT yang sudah dibayarkan mahasiswa sebelumnya.
Namun, bukan hanya soal pembatalan kenaikan UKT saja yang menjadi perhatian. Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT dengan nominal yang diusulkan oleh pihak kampus sebelumnya, kebijakan ini juga berdampak pada mereka. Sejumlah perguruan tinggi memutuskan untuk mengembalikan uang kelebihan bayar yang telah dibayarkan oleh mahasiswa. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mahasiswa yang telah berjuang untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar UKT.