Sementara itu, Purnamasidi mendorong agar revisi UU Sisdiknas mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi hanya berada di bawah satu kementerian yang khusus menangani pendidikan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan nasional. “Penyederhanaan sistem PTKL sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan,” imbuhnya.
Sorotan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem PTKL demi efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.