Tampang

Peringatan Pemerintah Terhadap Aplikasi Temu: Ancaman Bagi UMKM di Indonesia

15 Jun 2024 14:52 wib. 43
0 0
Aplikasi Temu

Kehadiran aplikasi asal Cina, Temu, menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung bersikap proaktif dengan mengantisipasi dampaknya melalui penguatan regulasi, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Temu, sebuah aplikasi perdagangan lintas negara yang serupa dengan TikTok Shop, dinilai memiliki potensi mengganggu pasar domestik, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyampaikan keprihatinan terhadap potensi gangguan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM akibat maraknya aplikasi digital perdagangan lintas negara. Ia menyoroti dampak yang mungkin timbul, seperti pemangkasan jalur distribusi dan masuknya barang impor langsung dari Cina yang dapat mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM, bahkan berpotensi menciptakan monopoli bisnis.

Kehadiran aplikasi semacam Temu tanpa regulasi yang memadai dapat mengganggu ekosistem pasar, menciptakan persaingan tidak adil yang berujung pada penurunan permintaan produk lokal dan hilangnya sebagian lapangan kerja di sektor distribusi. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui kebijakan strategis, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, juga menekankan urgensi untuk mengantisipasi aplikasi cross-border trade seperti Temu, yang berpotensi mengancam eksistensi UMKM. Ia menyatakan bahwa Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli, yang berpotensi membuat produk lebih murah namun berdampak pada kelangsungan usaha UMKM.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%