Tampang

Agnez Mo Dipolisikan, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar.

21 Jun 2024 10:58 wib. 379
0 0
Agnez Mo Dipolisikan, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar.
Sumber foto: google

Penyanyi Agnez Mo mendapat sorotan setelah pencipta lagu Ari Bias melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini terkait dengan penampilan Agnez Mo yang diduga menyanyikan lagu tanpa izin dalam beberapa konser. Pelapor, Ari, mengklaim mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar sebagai akibat tindakan tersebut.

Laporan yang diajukan oleh Ari telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa Hukum Ari, Minola Sebayang, membenarkan pelaporan tersebut. Dia menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil hingga Rp500 juta di setiap konser, atau total mencapai Rp1,5 miliar. Minola juga menegaskan bahwa kerugian ini masih dapat bertambah besar tergantung pada proses yang berlangsung.

Sebelumnya, Minola telah mengungkap bahwa pelaporan tersebut bermula ketika Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan milik kliennya dalam tiga konser yang berbeda. Setelah kejadian tersebut, Minola mengklaim bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi dan berusaha berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak bulan Mei. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik dari pihak Agnez Mo, sehingga kliennya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Minola juga menambahkan bahwa selama Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' milik kliennya di Surabaya, Bandung, dan Jakarta, tidak pernah terjadi permintaan izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat 2 ayat 3 UU Hak Cipta. Selain itu, Minola juga menegaskan bahwa pihak Agnez Mo tidak menunjukkan iktikad baik dalam menanggapi somasi yang telah disampaikan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik. Pelanggaran hak cipta bukan hanya sebuah masalah legal, tetapi juga dapat berdampak pada keuangan dan reputasi bagi pencipta lagu atau pemilik hak cipta. Keterlibatan lembaga resmi seperti LMKN juga menjadi penegasan bahwa pelanggaran hak cipta dalam konteks ini telah melanggar regulasi yang ada.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

4 Faktor Penyebab Hancurnya Karir
0 Suka, 0 Komentar, 9 Apr 2018
Risol Mayo
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.