Ulfa juga menambahkan bahwa Adhi Kismanto sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai tenaga teknis karena hanya memiliki ijazah SMK. Meskipun demikian, Teguh tetap memberikan arahan agar Adhi bisa dipekerjakan dalam tim penanganan judi online, berdasarkan instruksi yang langsung diberikan oleh Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie.
Namun, Ulfa mengingatkan bahwa jika merujuk pada kontrak pegawai, seharusnya Adhi tidak bisa digaji karena tidak memenuhi kualifikasi. Akibatnya, gaji Adhi tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku, yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam pelaksanaannya, Ulfa memilih untuk menggunakan dana operasional Direktorat Aptika untuk menggaji Adhi selama dua bulan, yaitu November dan Desember 2023, dengan total gaji Rp 20 juta.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan, Adhi Kismanto bertanggung jawab melakukan penyortiran atau pemilihan terhadap situs-situs judi online yang telah dicatat dalam Google Sheets, sebagai bagian dari proses untuk mengeluarkan website-website tersebut dari daftar yang akan diblokir.
Tidak hanya Adhi Kismanto, dalam sidang tersebut juga hadir tiga terdakwa lainnya. Zulkarnaen Apriliantoy, misalnya, bertugas sebagai penghubung dalam kasus judi online di Komdigi. Selain itu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dianggap sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang dari hasil penjagaan terhadap website perjudian. Sementara itu, terdakwa Muhrijan alias Agus berperan sebagai penghubung dengan agen-agen website judi, termasuk saksi-saksi seperti Muchlis Nasution dan Deny Maryono.