Reaksi Tian pun tergambar dalam unggahannya di media sosial, di mana ia menyayangkan bahwa praktik pungli tetap terjadi meskipun telah ada banner anti-pungli di Samsat Bekasi. Hal ini mencerminkan betapa sulitnya menyelesaikan masalah pungli di Samsat, bahkan setelah adanya kesadaran akan bahayanya praktik tersebut.
Dengan penerapan kebijakan penempatan petugas Provos di setiap Kantor Samsat, diharapkan praktik pungli dapat dicegah dan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang berkualitas tanpa adanya pungutan liar. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas korupsi dan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Keterlibatan Provos diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan disiplin internal dalam menjaga kualitas pelayanan publik.