Tampang

Diduga Memberi Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Isi Lengkap Keterangan Aep dan Dede

13 Jul 2024 12:47 wib. 190
0 0
Diduga Memberi Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Isi Lengkap Keterangan Aep dan Dede
Sumber foto: google

Keterangan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun yang lalu menjadi perhatian ketika Pegi Setiawan dibebaskan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang juga merupakan tim kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melaporkan Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.

"Kesaksian Aep dan Dede ini yang menyebabkan mereka dipenjara, dan keterangannya tidak diketahui apakah benar atau palsu," kata Jutek Bongso, Perwakilan Peradi, saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Aep dan Dede yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, keduanya disumpah oleh penyidik untuk memberikan kesaksian. Mereka mengaku tidak mengetahui kejadian dugaan pembunuhan atau pemerkosaan pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada malam itu, Aep sedang nongkrong bersama Dede di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon. Mereka melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon yang dikendarai seorang laki-laki menggunakan helm putih, dan memakai jaket dengan tulisan XTC, membawa seorang perempuan dengan baju gelap dan rok pendek. Dua orang tersebut adalah Eky dan Vina.

"Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkrong di depan SMPN 11 tapi terus memacu kendaraannya," kata Aep dan Dede berdasarkan kesaksian dalam putusan PN Cirebon. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?