Ketika melihat permasalahan ini dari perspektif keamanan masyarakat, dampak dari pelarian para narapidana narkoba ini dapat meningkatkan potensi tindak kejahatan yang dilakukan oleh mereka. Oleh karena itu, penegakan hukum dan penangkalan terhadap kegiatan mereka perlu ditingkatkan, terutama dengan kerja sama antara pihak kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Pada tingkat lebih lanjut, perluasan investigasi terhadap jaringan narkoba di dalam rutan menjadi urgen, dimana para napi tersebut berasal dan bagaimana mereka mendapatkan akses terhadap alat yang digunakan untuk melarikan diri. Hal ini juga menggugah pertanyaan mengenai apakah ada keterlibatan pihak internal dalam perencanaan pelarian ini, dan apakah terdapat kerentanan terhadap korupsi atau kolusi di dalam sistem manajemen rutan.
Dalam konteks rehabilitasi narapidana narkoba, pelarian ini memunculkan keraguan terhadap efektivitas program rehabilatasi yang diterapkan di dalam rutan. Apakah ada kelemahan dalam pendekatan rehabilitasi yang memengaruhi keputusan para narapidana untuk melarikan diri? Apakah langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki perilaku dan keterampilan mereka tidak ada atau tidak efektif?
Dalam konteks pemantauan, peralatan keamanan, dan manajemen keuangan rutan, adanya kebocoran informasi dan kebijaksanaan ditengarai memiliki peran dalam melakukan pelarian ini. Peninjauan terhadap standar manajemen rutan, khususnya dalam hal pemantauan para narapidana, perlu dilakukan guna memastikan tidak terjadinya pelarian serupa di masa yang akan datang.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pihak-pihak terkait perlu meningkatkan sistem pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap seluruh narapidana yang berada di dalam rutan. Hal ini termasuk pemeriksaan terhadap seluruh wilayah rutan, termasuk kamar-kamar para narapidana, serta alat dan bahan yang digunakan oleh mereka.