Tampang

Bawaslu Tolak Larangan Terhadap Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg

6 Mei 2018 16:39 wib. 1.394
0 0
Bawaslu Tolak Larangan Terhadap Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg

 Anggota Badan Pengawas Pemilu (Fritz Edward Siregar) tidak setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.

"Kami kurang sependapat bila pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah Peraturan KPU, kalau mau silakan ubah undang-undang," kata Fritz di Gedung Bawaslu, Sabtu (5/5/2018)

Menurutnya, dalam UU Pemilu, larangan menjadi caleg hanya berlaku untuk eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Fritz sebenarnya mendukung gagasan mewujudkan caleg yang bersih dan berintegritas, namun "Pertanyaannya, adalah apakah itu dapat dituliskan melalui PKPU?"

Menurut Fritz, dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 termaktub bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.