Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Senayan City, Jakarta Pusat, Komisi X DPR RI telah mengungkapkan alasan mengapa anggaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen perguruan tinggi tidak tercantum dalam pagu anggaran tahun 2025. Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan bahwa penyebabnya berawal dari keluarnya peraturan menteri tentang tukin yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 11 Oktober 2024, hanya beberapa pekan sebelum Nadiem meninggalkan jabatannya. Akibatnya, rencana anggaran untuk tunjangan kinerja dosen tidak sempat dibahas dan diintegrasikan ke dalam pagu anggaran 2025. Ledia menekankan bahwa begitu surat peraturan menteri tersebut diumumkan, para dosen berharap tunjangan tersebut segera dibayarkan, tetapi faktanya dana tersebut tidak teranggarkan dengan baik.
Dalam konteks ini, Ledia mengusulkan bahwa solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan adanya tambahan anggaran untuk pembayaran tukin melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Dalam pertemuan tersebut, Ia menegaskan pentingnya memasukkan anggaran tukin dosen untuk tahun 2025 ke dalam ABT agar pembayaran dapat dilakukan.