Tampang

400 NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini Risikonya

15 Jul 2024 12:37 wib. 248
0 0
400 NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini Risikonya
Sumber foto: Pajakonline.com

Pemadanan NIK dan NPWP juga dilakukan sebagai upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan NIK yang dijadikan sebagai NPWP, maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan. Namun, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka mereka akan menghadapi kendala dalam layanan perpajakan.

Total target NPWP yang harus dipadankan dengan NIK sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Suryo menegaskan bahwa "Pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan Insya Allah tetap terus kami jalankan pemadanan nya."

Bagi masyarakat yang ingin melakukan validasi pemadanan NIK menjadi NPWP, berikut ini caranya:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.