Polisi memberikan informasi terkini terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi kembali menangkap 1 orang DPO berinisial A alias M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, di sebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai lebih dari Rp16 miliar.
Tersangka A alias M beserta istri berinisial D menjadi target penyidikan terkait kasus ini. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, dengan komitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Dengan penangkapan satu orang DPO, polisi telah menangkap 23 orang pelaku dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini merupakan bukti bahwa praktik mafia judi online semakin merajalela dan melibatkan oknum di lingkungan pemerintahan.