Ketika dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pengemudi mobil, Marisa Putri, warga Kebun Durian, Kampar, positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi saat kecelakaan terjadi. Hal ini menjadi poin penting dalam kasus ini yang menunjukkan adanya pengaruh narkoba pada saat kecelakaan terjadi.
3. Keterlibatan dalam Kegiatan Malam
Marisa Putri juga mengakui bahwa dirinya baru pulang dari tempat hiburan malam saat kecelakaan terjadi. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa keadaan pengemudi tidak dalam kondisi yang seharusnya saat mengemudi. Hasil tes urine pun memperkuat dugaan tersebut, menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamin.
4. Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka dalam kasus lakalantas ini. Marisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh Marisa atas perbuatannya.